Perbedaan Umroh Wajib dan Umroh Sunnah Menurut Ulama

Bagi umat Muslim Indonesia yang berencana melaksanakan perjalanan ibadah ke Tanah Suci, memahami perbedaan umroh wajib dan umroh sunnah adalah hal yang sangat penting sebelum berangkat. Pertanyaan ini sering muncul di kalangan calon jamaah, terutama mereka yang baru pertama kali akan menunaikan ibadah umroh. Apakah umroh itu hukumnya wajib bagi setiap Muslim? Atau hanya sunnah yang dianjurkan? Ternyata, para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini, dan perbedaan pendapat tersebut memiliki dasar dalil yang kuat dari Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Artikel ini akan mengulas secara mendalam dan faktual mengenai perbedaan umroh wajib dan umroh sunnah menurut para ulama, agar Anda dapat mempersiapkan niat dan perjalanan ibadah dengan lebih mantap dan benar.

Pengertian Umroh Secara Bahasa dan Istilah

Sebelum membahas perbedaan hukumnya, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan umroh itu sendiri. Secara bahasa, kata “umroh” (عمرة) berasal dari bahasa Arab yang berarti ziarah atau kunjungan. Dalam konteks ibadah, umroh berarti berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) di Makkah Al-Mukarramah untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu.

Secara istilah syariat, umroh adalah ibadah yaang terdiri dari empat rukun utama, yaitu: ihram dengan niat umroh, thawaf mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh putaran, sa’i berjalan antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali, serta tahallul (mencukur atu memotong rambut). Berbeda dengan haji yang hanya bisa dilaksanakan pada bulan-bulan tertentu (Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah), umroh bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun, kecuali pada hari-hari tertentu yang dimakruhkan menurut sebagian ulama.

Umroh juga sering disebut sebagai “haji kecil” karena memiliki kesamaan dalam beberapa ritualnya dengan haji, meski secara teknis keduanya berbeda dari segi waktu, tempat, dan tata caranya. Pemahaman dasar tentang umroh ini penting sebagai landasan sebelum kita membahas lebih jauh mengenai status hukumnya menurut para ulama.

Dalil Al-Qur’an dan Hadits tentangg Umroh

Para ulama dalam menetapkan hukum umroh merujuk pada beberapa dalil utama dari Al-Qur’an dan hadits Nabi SAW. Memahami dalil-dalil ini akan membantu kita mengerti mengapa terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status hukum umroh.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 196: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umroh karena Allah…” (QS. Al-Baqarah: 196). Ayat ini menjadi salah satu dasar utama wajibnya umroh menurut sebagian ulama. Mereka berargumen bahwa perintah untuk “menyempurnakan” (أَتِمُّوا) dalam ayat tersebut mengindikasikan kewajiban melaksanakan umroh, sebagaimana halnya haji.

Sementara itu, dari sisi hadits, terdapat riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi SAW pernah ditanya tntang apakah umroh itu wajib. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, disebutkan bahwa Nabi SAW bersabda: “Haji dan umroh adalah wajib.” Namun terdapat pula hadits lain yang menunjukkan bahwa umroh adalah ibadah sunnah yang sangatt dianjurkan, bukan wajib. Perbedaan dalam memahami dan menilai kualitas hadits-hadits inilah yang menjadi salah satu faktor munculnya perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Pendapat Ulama yang Mewajibkan Umroh (Mazhab Syafi’i dan Hanbali)

Dalam khazanah fikih Islam, terdapat dua kubu besar yang berbeda pendapat mengenai hukum umroh. Kubu pertama adalah ulama yang berpendapat bahwa umroh hukumnya wajib, minimal sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu. Pendapat ini dipegang oleh mayoritas ulama mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali.

Imam Syafi’i dan para pengikutnya berdalil dengan QS. Al-Baqarah: 196 yang menyebutkan haji dan umroh secara bersamaan dalam satu perintah. Mereka berpendapat bahwa penyebutan bersamaan ini menunjukkan bahwa kedua ibadah tersebut memiliki kedudukan yang sama, yakni sama-sama wajib. Selain itu, mereka juga berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa Nabi SAW bersabda bahwa umroh adalah wajib seperti wajibnya haji.

Ulama mazhab Hanbali juga berpendapat serupa. Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa umroh adalah wajib bagi setiap Muslim yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan mampu secara finansial dan fisik — syarat yang sama dengan kewajiban haji. Dalam pandangan mazhab Hanbali, tidak menunaikan umroh padahal mampu adalah sebuah dosa yang haruss dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.

Syarat kemampuan (istitha’ah) dlam konteks kewajiban umroh ini meliputi: kemampuan finansial untuk menanggung biaya perjalanan, kesehatan fisik yang memadai, keamanan perjalanan, serta bagi perempuan harus disertai mahram. Jika syarat-syarat ini belum terpenuhi, maka kewajiban umroh gugur dari seseorang, sebagaimana gugurnya kewajiban haji bagi yang tidak mampu.

Pendapat Ulama yang Menghukumi Umroh Sunnah (Mazhab Hanafi dan Maliki)

Di sisi lain, ulama mazhab Hanafi dan mazhab Maliki berpendapat bahwa umroh hukumnya sunnah muakkadah, bukan wajib. Sunnah muakkadah adalah ibadah yang sangat dianjurkan dan meninggalkannya dianggap makruh, namun tidak sampai berdosa jika tidak dilaksanakan.

Imam Abu Hanifah beserta ulama Hanafiyah berdalil dengan beberapa hadits yang mereka nilai lebih kuat, di antaranya hadits yang menyatakan bahwa ketika Nabi SAW ditanya tentang apakah umroh itu wajib, beliau menjawab dengan menyatakan bahwa umroh adalah ibadah yang jika dikerjakan maka lebih baik, namun jika tidak dikerjakan maka tidak mengapa. Mereka juga berdalil bahwa dalam rukun Islam yang lima tidak disebutkan umroh, melainkan hanya haji yang disebutkan secara eksplisit.

Ulama mazhab Maliki juga mengambil posisi yang sama dnegan Hanafi. Imam Malik berpendapat bahwa kewajiban yang bersumber dari Al-Qur’an harus dipahami dalam konteks yang lebih spesifik. Menurutnya, perintah dalam QS. Al-Baqarah: 196 bukan bermakna mewajibkan umroh secara ibtida’ (dari awal), melainkan memerintahkan untuk menyempurnakan umroh ketika seseorang sudah mulai menjalankannya. Artinya, jika seseorang sudha berniat dan memulai ihram umroh, maka ia wajib menyempurnakannya. Namun kewajiban untuk memulai umroh sejak awal tidak ada.

Perbedaan metodologi dalam memahami dalil Al-Qur’an dan menilai kualitas hadits inilah yang menjadi akar dari perbedaan pendapat dua kelompok ulama tersebut. Masing-masing memiliki argumen yang kuat dan diakui dalam tradisi keilmuan Islam.

Apa Itu Umroh Wajib dalam Konteks Haji Tamattu’ dna Qiran?

Selain perbedaan pendapat tentang hukum asal umroh, terdapat pula konteks lain di mana umroh menjadi wajib, yaitu dalam rangkaian ibadah haji dengan metode tamattu’ dan haji qiran. Memahami hal ini penting agar tidak terjadi kebingungan ketika membahas istilah “umroh wajib” dalam fikih haji.

Haji tamattu’ adalah jenis haji di mana seseorang melaksanakan umroh terlebih dahulu pada musim haji, kemudian setelah bertahallul ia kembali berihram untuk menunaikan haji. Dalam kondisi ini, umroh yang dilakukan menjadi bagian integral dari rangkaian haji tamattu’. Sebagian besar jamaah haji Indonesia menggunakan metode haji tamattu’ ini. Bagi yang melakukan haji tamattu’, umroh yang dikerjakan dalam rangkaian tersebut bersifat wajib sebagai bagian dari manasik haji yang telah ditetapkan.

Sedangkan haji qiran adalah jenis haji di mana seseorang berihram untuk haji dan umroh secara bersamaan dalam satu niat. Dalam pelaksanaan qiran, umroh dan haji dikerjakan sekaligus dalam satu ihram, dan thawaf serta sa’i yng dilakukan sudah mencakup keduanya. Dalam konteks ini pula, umroh memiliki kedudukan yang tidak bisa dipisahkan dari haji.

Berbeda dengan keduanya, haji ifrad adalah jenis haji di mana seseorang hanya berihram untuk haji saja tanpa umroh. Pada haji ifrad, tidak ada umroh yang dikerjakan dalam rangkaian hajinya, meski seseorang boleh mengerjakan umroh secara terpisah setelah selesai menunaikan haji.

Perbedaan Umroh Wajib dan Umroh Sunnah Menurut Ulama - ilustrasi

Keutamaan dan Pahala Umroh Menurut Hadits Nabi SAW

Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai hukum wajib atau sunnahnya umroh, seluruh ulama sepakat bahwa umroh adalah ibadah yang memiliki keutamaan luar biasa dan sangat dianjurkan utuk dikerjakan. Terdapat banyak hadits shahih yang menyebutkan keutamaan umroh, yang seharusnya menjadi motivasi kuat bagi setiap Muslim utuk segera menunaikannya.

Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: “Antara satu umroh dengan umroh berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji yang mabrur tidak ada balasannya kecuali surga.” Hadits yang sangat terkenal ini menunjukkan bahwa umroh memiliki fungsi sebagai penghapus dosa antara dua pelaksanaan umroh yang berurutan — sebuah keutamaan yang luar biasa.

Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda: “Ikutkanlah umroh kepada haji, karena sesungguhnya keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa sebagaimana tungku api menghilangkan kotoran besi, emas, dan perak.” (HR. Tirmidzi dan Nasa’i). Hadits ini menganjurkan agar umroh dan haji dikerjakan secara beriringan, dna menggambarkan keutamaan keduanya dalam menghapus dosa dan kefakiran.

Selain itu, terdapat pula hadits yang menyebutkan bahwa menunaikan umroh di bulan Ramadhan nilainya setara dengan menunaikan haji bersama Nabi SAW (HR. Bukhari dan Muslim). Keutamaan istimewa ini menjadikan umroh Ramadhan sangat diminati oleh umat Islam dari seluruh dunia, termasuk jamaah dari Indonesia.

Perbedaan Praktis: Umroh Pertama dan Umroh Berulang

Dalam konteks praktis kehidupan beragama umat Muslim Indonesia, perbedaan umroh wajib dan sunnah memiliki implikasi yang nyata, terutama dalam hal urutan prioritas dan niat ibadah. Bagi mereka yang belum pernah sama sekali melaksanakan umroh, para ulama yang mewajibkan umroh mengatakan bahwa umroh pertama mereka adalah umroh wajib — yakni wajib karena memenuhi kewajiban yang belum pernah ditunaikan.

Sementara itu, bagi mereka yang sudah pernah menunaikan umroh dan ingin melaksanakannya kembali, maka umroh-umroh berikutnya dihukumi sunnah menurut semua ulama, termasuk ulama yang mewajibkan umroh pertama. Artinya, seluruh ulama sepakat bahwa umroh kedua dan seterusnya adalah sunnah, bukan wajib.

Implikasi praktis lainnya adalah dalam hal urutan prioritas keuangan. Bagi seseorang yang sudah mampu secara finansial, apakah ia harus mendahulukan umroh atau bisa menundanya? Bagi yang mengikuti mazhab Syafi’i atau Hanbali, menunda umroh padahal sudah mampu adalah sesuatu yang tidak dibenarkan karana umroh adalah wajib. Namun bagi yang mengikuti mazhab Hanafi atau Maliki, penundaan tersebut tidak mengakibatkan dosa karena umroh hukumnya sunnah.

Dalam konteks perjalanan ke Tanah Suci, perbedaan ini juga berpengaruh pada niat yang diucapkan saat ihram. Dalam tata cara umroh yang benar, niat ihram harus diucapkan dengan jelas dan tulus di miqat. Bagi yang meyakini umroh pertamanya sebagai wajib, niat tersebut membawa konsekuensi kewajiban yang harus dipenuhi dengan sempurna. Memahami hal ini akan membantu jamaah dalam mempersiapkan diri secara mental dan spiritual sebelum berangkat.

Panduan Niat dan Pelaksanaan Umroh yang Benar

Apapun mazhab yang dianut dan apapun status hukum umroh menurut pandangan yang dipilih, yaang paling penting adalah melaksanakan umroh dengan tata cara yang benar dan sesuai dengan tuntunan syariat. Berikut adalah panduan singkat mengenai niat dan pelaksanaan umroh yang perlu diketahui oleh setiap calon jamaah.

Niat ihram umroh diucapkan di miqat (batas wilayah yang telah ditentukan) dengan mengucapkan: “Labbaikallahumma ‘umratan” yang artinya “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk umroh.” Setelah berniat, jamaah harus mengenakan pakaian ihram (dua lembar kain putih tanpa jahitan bagi laki-laki, dan pakaian yang menutup aurat tanpa menutup wajah dan telapak tangan bagi perempuan), serta mulai membaca talbiyah: “Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik, innal hamda wan ni’mata laka wal mulk, laa syariika lak.”

Rukun umroh yang harus dilaksanakan secara berurutan adalah: pertama ihram dengan niat, kedua thawaf tujuh putaran mengelilingi Ka’bah berlawanan arah jarum jam dimulai dari Hajar Aswad, ketiga sa’i tujuh kali perjalanan antara Shafa dan Marwah, dan keempat tahallul dengan mencukur atau memotong minimal tiga helai rambut. Seluruh rangkaian ini harus dilaksanakan degan khusyuk, penuh penghayatan, dan dibarengi dengan doa-doa yang diajarkan.

Bagi calon jamaah yng sedang mempersiapkan keberangkatan, sangat dianjurkan untuk mempelajari tata cara umroh secara menyeluruh, mengikuti manasik umroh yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) yang resmi dan terdaftar di Kementerian Agama RI, serta berkonsultasi dengan ustadz atau pembimbing ibadah yang terpercaya.

Relevansi dengan Ibadah Haji: Kaitan Umroh, Haji, dan Wisata Religi

Memahami perbedaan umroh wajib dan sunnah juga relevan bagi mereka yang sedang merencanakan ibadah haji, baik haji reguler, haji ONH plus, maupun haji furoda. Bagi calon jamaah haji yang memilih metode haji tamattu’ — yang merupakan pilihan paling umum di Indonesia — umroh menjadi bagian tidak terpisahkan dari rangkaian ibadah haji. Oleh karena itu, memahami fiqih umroh dengan baik adalah bekal yang sangat penting.

Selain itu, banyak jamaah yang memanfaatkan kesempatan perjalanan umroh untuk sekaligus melakukan wisata religi dan ziarah ke tempat-tempat bersejarah di Makkah dan Madinah. Mengunjungi Masjid Nabawi, Masjidil Haram, Jabal Uhud, Gua Hira, Jabal Tsur, Makam Baqi’, dan berbagai situs bersejarah Islam lainnya merupakan bagian dari wisata religi yang semakin diminati jamaah Indonesia. Memahami hukum dan keutamaan umroh secara mendalam akan semakin memperkaya makna spiritual dari perjalanan tersebut.

Penting juga untuk memastikan bahwa perjalanan umroh dan wisata religi dilaksanakan melalui agen perjalanan yang resmi dan terpercaya. Pilih PPIU yang sudah terdaftar dan mendapat izin resmi dari Kementerian Agama RI untuk menghindari penipuan yang merugikan. Cek legalitas PPIU melalui website resmi Kemenag atau layanan SIPATUH (Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji Khusus).

Kesimpulan

Perbedaan umroh wajib dan umroh sunnah menurut ulama merupakan salah satu khilafiyah (perbedaan pendapat) dalam fikih Islam yng memiliki dasar dalil yang kuat dari masing-masing sisi. Ulama mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa umroh hukumnya wajib, minimal sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu, berdasarkan QS. Al-Baqarah: 196 dan hadits-hadits yang mereka nilai shahih. Sementara itu ulama mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa umroh hukumnya sunnah muakkadah — sangat dianjurkan namun tidak sampai wajib — berdasarkan interpretasi mereka terhadap dalil-dalil yang ada.

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, seluruh ulama sepakat bahwa umroh adalah ibadah yang memiliki keutamaan luar biasa, sebagaimana disebutkan dalam banyak hadits shahih Nabi Muhammad SAW. Umroh adalah sarana terbaik untuk menghapus dosa, mendekatkan diri kepada Allah SWT, dan merasakan keagungan Baitullah secara langsung. Bagi umat Muslim Indonesia yang berencana melaksanakan umroh dalam waktu dekat, hal terpenting adalah mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya: mempelajari fiqih umroh, memahami tata cara yang benar, mendaftar melalui PPIU yang resmi, menjaga kesehatan fisik, serta memantapkan niat yang ikhlas semata-mata karena Allah SWT. Semoga Allah SWT memberikan kemudahan dan keberkahan kepada setiap Muslim yang bercita-cita menjadi tamu-Nya di Tanah Suci. Aamiin.

Leave a Comment